4 Februari 2025 08:07

Tata cara permohonan / perubahan akun PPK, PP, POKJA, AUDITOR :

1. surat permohonan dari instansi;

2. isikan Formulir Permohonan Pembuatan Akun PPK / Pejabat Pengadaan / POKJA / Auditor;

3. dilampirkan SK Penunjukan PPK / Pejabat Pengadaan / POKJA / Auditor;

4. dokumen tersebut dalam format softcopy dikirim ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melalui e-surat Bantul.

Lampiran: