21 Juli 2026 07:09
Sehubungan dengan pelaksanaan Mini Kompetisi pada Kategori Pekerjaan Konstruksi di Katalog
Elektronik, serta dalam rangka memberikan kesamaan pemahaman terhadap mekanisme
penentuan kualifikasi usaha penyedia, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Bahwa Sistem Katalog Elektronik telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission
(OSS) sehingga data perizinan berusaha pelaku usaha, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB)
beserta informasi kualifikasi usaha digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses
pelaksanaan E-Purchasing melalui Mini Kompetisi;
Bagi pelaku usaha pada subsektor jasa konstruksi, selain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar usaha berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang
memuat subklasifikasi dan kualifikasi badan usaha sebagai persyaratan dalam penyelenggaraan
usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 6
Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan
Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum;
Saat ini katalog elektronik masih mengacu pada data kualifikasi usaha berdasarkan Nomor
Induk Berusaha (NIB), sehingga kondisi tersebut berpotensi membatasi jumlah penyedia yang
dapat diundang dalam pelaksanaan Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi;
Sebagai langkah mitigasi serta untuk menjaga kelancaran pelaksanaan E-Purchasing melalui
Mini Kompetisi dan memperluas kesempatan bagi penyedia yang memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, penentuan peserta Mini Kompetisi Pekerjaan
Konstruksi untuk sementara tidak dibatasi berdasarkan kualifikasi usaha pada Nomor Induk
Berusaha (NIB). Untuk mendukung kebijakan tersebut, sistem Katalog Elektronik secara
otomatis memilih seluruh kualifikasi usaha (kecil, menengah, dan besar) tanpa perlu
adanya check list kualifikasi usaha oleh PP/PPK/Pokja Pemilihan pada saat pembuatan
paket Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi;
Selanjutnya, untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan kualifikasi usaha penyedia,
klarifikasi terhadap kesesuaian data pada SBU dapat dilakukan pada tahap evaluasi
Mini Kompetisi;
Kebijakan tersebut merupakan langkah transisional yang berlaku sampai dengan dilakukan
penyempurnaan Sistem Katalog Elektronik sehingga mekanisme penentuan kualifikasi usaha
dapat sepenuhnya mengakomodasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi; dan
Sebagai pengingat bersama, kami sampaikan bahwa para pihak dalam Pengelolaaan Katalog
Elektronik agar senantiasa menerapkan/mematuhi Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana diatur pada Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya yang antara lain: menghindari dan mencegah terjadinya KKN, gratifikasi, suap
dan pemborosan keuangan negara.
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.