11 Desember 2025 09:54
Menindaklanjuti surat LKPP RI Nomor : 26211/D.2.11.2025 Tanggal 17 November 2025 Perihal : Pendaftaran Akun INAPROC Penyedia. kami menginformasikan Kepada Pelaku Usaha bahwa salah satu layanan INAPROC yang telah dikembangkan oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia adalah manajemen Akun INAPROC yang merupakan layanan pengelolaan akun pengguna INAPROC secara terpusat sekaligus sebagai pintu masuk penggunaan seluruh layanan INAPROC.
Implementasi akun INAPROC yang saat ini digunakan pada Katalog Elektronik dan Daftar Hitam akan diperluas mencakup seluruh layanan pemilihan penyedia barang/jasa secara nasional. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara/i selaku Pelaku Usaha untuk dapat segera melakukan pendaftaran Akun INAPROC melalui akun.inaproc.id sedini mungkin untuk menghindari potensi penumpukan proses pendaftaran dan hambatan/kendala keikutsertaan dalam proses pemilihan Penyedia barang/jasa di lingkungan Pemerintah. Pada masa peralihan layanan Aplikasi SPSE ke platform baru, akses masuk Pelaku Usaha pada Aplikasi SPSE eksisting masih tetap menggunakan akun SIKaP hingga batas waktu penonaktifan Aplikasi SPSE eksisting yang akan ditentukan kemudian.
Demikian kami informasikan Apabila terdapat pertanyaan, dapat menghubungi PIC LPSE atau Pusat Bantuan INAPROC.
Terima Kasih