22 Januari 2026 15:46
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan penyerapan APBD diwujudkan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejak awal tahun. Langkah ini diperlukan agar realisasi program berjalan lebih cepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.