1 Desember 2025 08:15
Kepada Yth. Pengguna Aplikasi SIRUP pada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan percepatan transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah, diinformasikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025, aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) akan menggunakan domain baru, sesuai denganĀ Surat LKPP Nomor : 27484/D.2.1/11/2025 tanggal 27 November 2025
Lampiran: