23 Juli 2025 14:11

Dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 untuk Etalase Konstruksi dan Kesehatan.

Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada pengguna Katalog Elektronik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada sektor pekerjaan konstruksi dan kesehatan dalam Katalog Elektronik.

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

a. penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 untuk etalase sektor konstruksi dan kesehatan;

b. implementasi Katalog Elektronik Versi 6 untuk kategori produk sektor konstruksi dan kesehatan; dan

c. penggunaan metode pemilihan selain E-purchasing dalam hal kategori produk sektor konstruksi dan kesehatan pada Katalog Elektronik Versi 6 belum tersedia dan/atau masih terbatas dalam memenuhi kebutuhan pengadaan.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
  3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 31);
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 491);
  5. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik;
  6. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.


Ketentuan Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 untuk Etalase Konstruksi dan Kesehatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Barang/jasa pada etalase konstruksi dalam Katalog Elektronik Versi 5 dinonaktifkan pada tanggal 31 Juli 2025;

b. Barang/jasa pada etalase obat dan alat kesehatan dalam Katalog Elektronik Versi 5 dinonaktifkan pada tanggal 30 September 2025; dan

c. LKPP tidak menerima usulan pengaktifan kembali etalase pekerjaan konstruksi pada Katalog Elektronik Versi 5.

Ketentuan Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 dan E-purchasing untuk Kategori Produk Sektor Konstruksi dan Kesehatan sebagai berikut:

a. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mendorong Pelaku Usaha untuk menayangkan barang/jasa pada kategori produk sektor konstruksi dan Kesehatan dalam Katalog Elektronik Versi 6.

b. Pelaksanaan E-purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6 wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam Katalog Elektronik Versi 6.

c. Dalam hal berdasarkan penilaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa:

1) Barang/jasa dalam Katalog Elektronik Versi 6 belum tersedia;

2) Barang/jasa dalam Katalog Elektronik Versi 6 tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan;

3) Pelaku Usaha pada sektor konstruksi dan kesehatan dalam Katalog Elektronik Versi 6 belum tersedia atau masih terbatas; atau

4) berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing;

Maka, Pejabat Pengadaan (PP)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) dapat menggunakan metode pemilihan selain E-purchasing.

Lampiran: