12 Desember 2024 09:58

Kepada Yth,

Pelaku Pengadaan (PA/KPA/PPK/PP/Pokja Pemilihan dan Pelaku Usaha)

Berikut disampaikan Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 Tahun 2024 tertanggal 10 Desember 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah Pada Tahap Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Kontrak.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi pelaku pengadaan pada

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan.

UKPBJ Kota Cimahi





Lampiran: