12 Desember 2024 09:58
Kepada Yth,
Pelaku Pengadaan (PA/KPA/PPK/PP/Pokja Pemilihan dan Pelaku Usaha)
Berikut disampaikan Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 Tahun 2024 tertanggal 10 Desember 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pada Tahap Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Kontrak.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi pelaku pengadaan pada
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan.
UKPBJ Kota Cimahi