5 Mei 2025 11:13
PETUNJUK PENDAFTARAN LPSE BAGI PENYEDIABARANG/JASA
1. Daftar online terlebih dahulu di website lpse.cirebonkab.go.id
2. Chek Email dan ada konfirmasi balasan dari LPSE
3. Klik Tombol Konfirmasi dan akan muncul form isian elektronik
4. Isi data pada kolom isian yang tertera sesuai data perusahaan
5. Klik “Mendaftar” dan muncul notive setuju pada tampilan layar
6. Download Formulir Keikutsertaan dan Form Penyedia pada website lpse.cirebonkab.go.id menu Konten Khusus
- Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai 10.000 (asli)
- Print Form_Penyedia yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, ijin usaha, pemilik, pengurus dan staf ahli)
7. Siapkan berkas persyaratan yang harus dilengkapi untuk dibawa ke Kantor LPSE dimana anda mendaftar untuk dilakukan Verifikasi Perusahaan
8. Setelah dilakukan Verifikasi dan diterima, user id dan password akan diaktifkan
9. Jika sudah aktif Penyedia Barang/Jasa dapat mengikuti proses tender di LPSE
Persyaratan untuk PT/CV :
1. KTP direksi
2. NPWP Perusahaan dan direktur
3. SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS)
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko
5. Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir disertai pengesahan Kemenkumham
6. Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPPKP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Persyaratan untuk Perorangan/Konsultan Perorangan :
1. KTP Konsultan
2. NPWP Konsultan
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Sertifikat Keahlian
6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Persyaratan untuk UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro :
1. KTP Perorangan/Pemilik Usaha
2. NPWP Perorangan/Pemilik Usaha
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)