21 Mei 2026 11:39

Yth.

Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Penyedia Katalog Elektronik

Dalam rangka meningkatkan kesesuaian penayangan produk dan pelaksanaan E-Purchasing pada Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, diperlukan komitmen dan kepatuhan seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap tahapan penayangan produk serta pelaksanaan transaksi E-Purchasing dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Kategori Produk sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengumuman Penayangan Produk.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


Kesesuaian penayangan produk pada kategori yang tepat berperan penting dalam memastikan transaksi dilaksanakan sesuai ketentuan, penerapan metode E-Purchasing yang tepat, serta keselarasan antara kebutuhan barang/jasa dengan produk yang tersedia pada Katalog Elektronik.


Bahwa "Syarat dan Ketentuan" yang tertera dan ditetapkan pada Katalog Elektronik mengatur pemakaian layanan Katalog Elektronik. Dengan melakukan akses, mendaftar dan/atau melakukan transaksi sebagai Pengguna di Katalog Elektronik, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan setuju untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini beserta seluruh perubahannya.


Bahwa dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan, Pengguna Katalog Elektronik dianggap cakap menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Pengguna lakukan pada Katalog Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas yang Pengguna lakukan dengan pihak lain yang menggunakan Katalog Elektronik, ataupun aktivitas lainnya atas akun Pengguna yang melibatkan pihak ketiga lainnya pada saat mengakses, mendaftar, dan/atau bertransaksi di Katalog Elektronik.


Memperhatikan hal diatas, dengan ini disampaikan himbauan sebagai berikut:


Pengguna Katalog Elektronik ketika akan melakukan akses, mendaftar dan/atau melakukan transaksi agar membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan yang tercantum pada Katalog Elektronik.


Penyedia Mitra Katalog Elektronik agar menayangkan produk pada kategori yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9387126382351-Dokumen-Pengumuman-Penayangan-ProdukĀ 


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan (PP) agar cermat dalam melaksanakan proses E-Purchasing, khususnya dengan memastikan bahwa produk yang dipilih telah sesuai dengan Kategori Produk yang tercantum dalam Dokumen Pengumuman Penayangan Produk, serta menghindari pelaksanaan transaksi E-Purchasing terhadap produk yang ditayangkan pada kategori produk yang tidak sesuai.


Dalam hal ditemukan produk yang ditayangkan pada kategori yang tidak sesuai, kepada Penyedia Katalog Elektronik dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan dalam hal dikemudian hari terdapat permasalahan hukum atas penayangan produk dan/atau pelaksanaan surat pesanan E-Purchasing Katalog Elektronik, hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab Pengelola Katalog Elektronik.


Perlu kami sampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib mematuhi Etika Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Pemerintah beserta perubahannya, dengan menghindari dan mencegah terjadinya KKN, gratifikasi, suap dan pemborosan keuangan negara.


Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Lampiran: