29 Juni 2026 14:48

Nomor : 15807/D.4.3/06/2026 24 Juni 2026

Hal : Permohonan Pengisian Kuisioner dalam Rangka Penyusunan Perubahan Peraturan

LKPP Nomor 4 tahun 2021

Yth. 1.Pelaku Usaha

2.Pelaku PBJP pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi

Lainnya/Pemerintah Desa

di Tempat

Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha, Lembaga

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sedang melakukan pengkajian terhadap

pengaturan Denda Pembinaan sebagai alternatif terhadap pengenaan Sanksi Daftar

Hitam bagi Peserta Pemilihan atau Penyedia.

Pengaturan tersebut antara lain berkaitan dengan besaran Denda Pembinaan serta jangka waktu

pelunasannya. Dalam hal Peserta Pemilihan atau Penyedia melakukan perbuatan yang

berdasarkan ketentuan dapat dikenakan Sanksi Daftar Hitam, Peserta Pemilihan atau Penyedia

dapat diberikan alternatif untuk dikenakan Denda Pembinaan. Apabila Denda Pembinaan dilunasi

sesuai dengan besaran dan jangka waktu yang ditetapkan, Peserta Pemilihan atau Penyedia tidak

dikenakan Sanksi Daftar Hitam.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam

pengisian kuesioner melalui tautan berikut:

https://forms.gle/Abq6HVjRK4yfFMWo7

Tanggapan yang disampaikan akan digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam

penyusunan rancangan perubahan peraturan dimaksud.

Demikian disampaikan atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penanganan Permasalahan

Hukum,

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik

Raden Ari Widianto

Tembusan :

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP

Lampiran: