29 Juni 2026 14:48
Nomor : 15807/D.4.3/06/2026 24 Juni 2026
Hal : Permohonan Pengisian Kuisioner dalam Rangka Penyusunan Perubahan Peraturan
LKPP Nomor 4 tahun 2021
Yth. 1.Pelaku Usaha
2.Pelaku PBJP pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi
Lainnya/Pemerintah Desa
di Tempat
Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha, Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sedang melakukan pengkajian terhadap
pengaturan Denda Pembinaan sebagai alternatif terhadap pengenaan Sanksi Daftar
Hitam bagi Peserta Pemilihan atau Penyedia.
Pengaturan tersebut antara lain berkaitan dengan besaran Denda Pembinaan serta jangka waktu
pelunasannya. Dalam hal Peserta Pemilihan atau Penyedia melakukan perbuatan yang
berdasarkan ketentuan dapat dikenakan Sanksi Daftar Hitam, Peserta Pemilihan atau Penyedia
dapat diberikan alternatif untuk dikenakan Denda Pembinaan. Apabila Denda Pembinaan dilunasi
sesuai dengan besaran dan jangka waktu yang ditetapkan, Peserta Pemilihan atau Penyedia tidak
dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam
pengisian kuesioner melalui tautan berikut:
https://forms.gle/Abq6HVjRK4yfFMWo7
Tanggapan yang disampaikan akan digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam
penyusunan rancangan perubahan peraturan dimaksud.
Demikian disampaikan atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penanganan Permasalahan
Hukum,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik
Raden Ari Widianto
Tembusan :
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP