30 Juli 2025 12:27
Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau Pendaftaran Penyedia adalah aplikasi yang memuat data atau informasi kinerja Pelaku Usaha barang/jasa, Bagi penyedia yang belum pernah terdaftar di LPSE perlu melakukan pendaftaran agar pelaku usaha dapat mengikuti proses mengikuti tender pada LPSE tertentu.
Pada prinsipnya informasi kinerja Pelaku Usaha di dalam SIKaP sama dengan data Pelaku Usaha pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), namun ada beberapa bagian informasi tambahan. Dengan adanya aplikasi SIKaP ini maka Pelaku Usaha hanya mengisikan data Pelaku Usaha sekali saja. Jika Pelaku Usaha ingin mengikuti tender pada lpse tertentu, maka Pelaku Usaha dapat menggunakan fitur Integrasi SIKaP pada masing-masing Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang akan diikuti tendernya.
Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Pelaku Usaha Barang/Jasa. Sebagai data Pelaku Usaha terpusat, SIKaP mengurangi proses prakualifikasi dan mempercepat proses tender. Pelaku Usaha yang dapat login ke SIKaP adalah Pelaku Usaha yang sudah melakukan proses aktivasi Agregasi Data Pelaku Usaha (ADP).
Fungsi SIKaP adalah:
Memusatkan data penyedia di seluruh Indonesia
Sebagai media untuk melakukan Penilaian Kinerja Pelaku Usaha, Penilaian Kinerja dari PPK ke Penyedia Barang/Jasa
Melakukan Pencarian Pelaku Usaha, Publik dapat mencari Pelaku Usaha
Memudahkan dalam proses perhitungan jumlah pelaku usaha beserta jenis atau kompetensinya
Klasifikasi bidang izin usaha dan pengalaman pekerjaan berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI – BPS) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU – KemenPUPR
Evaluasi Kualifikasi Otomatis (Tender Cepat), Evaluasi kualifikasi terhadap pelaku usaha terkualifikasi pada Aplikasi SIKaP