13 Maret 2025 11:11

Kepada Yth : Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang

Dalam rangka mendukung transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah, seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang berperan sebagai PPK, PP, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Umum Daerah diminta segera mendaftarkan Akun INAPROC melalui akun.inaproc.id. Implementasi Akun INAPROC mendukung pemanfaatan Katalog Elektronik Versi 6 yang akan diterapkan nasional, menggantikan Katalog Versi 5. Proses pembuatan akun meliputi pembuatan identitas digital, profil, dan pengajuan akses/personal, yang dapat dilakukan mulai 10 Desember 2024 untuk pengguna non penyedia.

Registrasi dan Verifikasi Akses Akun INAPROC bagi Non Penyedia (KPA, PPK, PP, dan Bendahara) merupakan tahapan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran data kepegawaian untuk dapat memberikan peran Pengguna dalam Akun INAPROC.

Permohonan Verifikasi Akses Akun INAPROC dapat dilakukan dengan mengirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap ke kantor LPSE dan Softcopy ke whatsapp 0852-6737-7907 Desi / 0821-8611-4136 Agus

Sebelum menyampaikan Permohonan Verifikasi Akses, pastikan sudah melakukan langkah-langkah sebagai berikut pada haman akun.inaproc.id:

1. Registrasi dan Verifikasi identitas Digital;

2. Registrasi dan Verifikasi Profil;

3. Registrasi Akses.

Panduan Pengguna: https://bantuan.inaproc.id/(Panduan Pengguna Manajemen Akun Terpusat SPSE)

* Masa Berlaku Jabatan diisi sesuai dengan masa berlaku jabatan pada SK Penunjukkan PPK/Pejabat Pengadaan/Bendahara. Apabila tidak terdapat keterangan masa berlaku jabatan pada SK Penunjukkan, maka akses hanya dapat diberikan selama satu tahun anggaran.

Terima kasih.







Lampiran: