31 Oktober 2024 10:44
Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana korupsi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menempati peringkat kedua atas tindak pidana korupsi, sehingga
berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas layanan publik.
Mengingat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah besar, maka dibutuhkan pedoman dalam pencegahan korupsi.
Berdasarkan hal di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada
Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan.