31 Oktober 2024 10:44

Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana korupsi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menempati peringkat kedua atas tindak pidana korupsi, sehingga

berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas layanan publik.

Mengingat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah besar, maka dibutuhkan pedoman dalam pencegahan korupsi.

Berdasarkan hal di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada

Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan.





Lampiran: