5 Agustus 2025 11:05
Pengumuman Kompetisi Pengadaan Patung
Nomor : 026/05/Pokja 1F/Patung/2025
1. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa, dengan tujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai yang disampaikan oleh International Federation of Library Associations and Institutions (IFLA) yang menyatakan bahwa akses yang memadai terhadap perpustakaan dan sumber daya informasi adalah kunci untuk mendukung literasi di berbagai komunitas.
Perpustakaan merupakan salah satu sarana yang mengumpulkan berbagai karya tulis baik yang tercetak maupun yang terekam yang dapat dimanfaatkan oleh siapapun sebagai tempat pembalajaran seumur hidup. Perpustakaan juga sekaligus merupakan salah satu sarana pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya bangsa. Fungsi utama perpustakaan adalah sebagai sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya.
Gedung perpustakaan adalah tempat yang dirancang untuk menampung kegiatan perpustakaan bersama petugas, peralatan, dan perabot yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan perpustakaan. Menurut Wiji Suwarno, Gedung (ruangan) merupakan kebutuhan pokok perpustakaan sebagai unit kerja.Gedung perpustakaan yang dibangun dengan indah dan juga unik serta sesuai dengan fungsinya tentu dapat menjadi salah satu daya tarik baik bagi pegawai maupun pemakai perpustakaan. Penyediaan gedung perpustakaan yang modern, dengan tata letak ruangannya yang bagus merupakan sebuah modal utama dalam penyelenggaraan sebuah perpustakaan.
Bicara soal gedung perpustakaan, erat kaitannya pula dengan sarana prasarana penunjang. Berdasarkan paparan diatas dalam rangka meningkatkan budaya Leterasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan sebuah inovasi dengan membuat karya
seni Patung yang bisa menginspirasi dan mengajak masyarakat Gianyar untuk bisa meningkatkan budaya membaca dikalangan masyarakat. Adapun tokoh Patung inspiratif yang dibuat adalah seorang tokoh yang sangat berjasa dalam meningkatkan Literasi yaitu Bapak Soekarno Presiden RI Pertama yang lebih dikenal Bung Karno.
2. Dasar hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Kepdep LKPP Bidang Monev dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Keputusan Kepala Bagian Pengadaan barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 800/24508/PBJ/2025 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan kelompok Kerja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar;
e. Surat Permohonan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Nomor 026/734/PBJ/2025 Tanggal: 21 Juli 2025 Perihal Mohon Proses Pemilihan Penyedia;
f. Disposisi Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Gianyar Tanggal 25 Juli 2025 dan diterima Pokja Pemilihan Tanggal Tanggal 25 Juli 2025 dan diterima Pokja Pemilihan Tanggal 25 Juli 2025.
3. Ketentuan Umum
a. Kegiatan : Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten Gianyar
b. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian Lainnya-Patung Sukarno Mendidik Anak pada Gedung Perpustakaan Kabupaten Gianyar
c. Pagu Anggaran : Rp. 767.278.492,00
d. HPS Rp. 767.278.000,00
e. Fotocopy DPA (sesuai dokumen terlampir)
f. RUP (Sesuai dokumen terlampir)
g. Spesifikasi Teknis (Sesuai dokumen terlampir)
h. Jadwal pelaksanaan kompetisi (sesuai dokumen terlampir)
i. Dokumen Pemilihan (sesuai dokumen terlampir)
4. Ketentuan Khusus
a. Metode pengadaan patung mengunakan metode kompetisi;
b. Kompetisi dilaksanakan terhadap seniman patung yang mengajukan proposal penawaran;
c. Kompetisi dilakukan terhadap paling sedikit 2 seniman/peserta;
d. Penilaian dilakukan oleh tim Teknis/Juri terhadap proposal yang diajukan oleh peserta;
e. Unsur unsur penilaian proposal :
-Aspek Pengalaman;
-Aspek Pemahaman;
-Aspek ide/Gagasan;
-Aspek Penguasaan Bahan;
-Aspek Metode Pengerjaan;
-Aspek Wujud (form);
-Aspek pemeliharaan.
f. Proposal dengan hasil penilaian teknis tertinggi akan ditetapkan sebagai Pemenang kompetisi;
g. Pemenang kompetisi selanjutnya akan ditunjuk sebagai penyedia dan akan melaksanakan pekerjaan patung.
5. Penutup
Demikian pengumuman ini dibuat, untuk dapat dijadikan pedoman dalam kompetisi pengadaan patung ini, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Gianyar, 5 Agustus 2025
Kelompok Kerja Pemilihan 1F
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Gianyar
Ttd.