9 Januari 2026 01:45

PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
BIRO PENGADAAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Jl. Sapta Marga, Kel. Botu, Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo
Website : https://spse.inaproc.id/gorontaloprov - Email : helpdesk1.lpse.gorontaloprov@gmail.com


ALUR DAN SYARAT REGISTRASI PENYEDIA / PELAKU USAHA


Langkah-langkah Registrasi

  1. Melakukan Registrasi Online di https://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan memasukkan alamat email Pelaku Usaha;
  2. Cek konfirmasi registrasi yang sudah dikirimkan ke email Pelaku Usaha;
  3. Mengisi data pada Formulir Online;
  4. Melakukan Verifikasi berkas di LPSE Provinsi Gorontalo dengan membawa Dokumen Asli dan Hasil Scan Warna;
  5. Melakukan login dan melengkapi data di aplikasi SIKaP

Syarat Verifikasi Berkas

  1. Print Out Formulir Keikutsertaan yang di tandatangani Direktur, berstempel (di cap), dan bermeterai Rp. 10.000,-;
  2. Surat Penunjukan Admin (format surat terdapat dalam file Formulir Keikutsertaan);
  3. Print Out Formulir Pendaftaran;
  4. Akta Pendirian dan Akta Perubahan (Jika ada) (untuk Non UMK) (Copy Warna);
  5. KTP Direktur / Pemilik Usaha dan/atau yang diberi Kuasa (Copy Warna);
  6. NPWP Perusahaan (untuk Non UMK) / NPWP Pemilik Usaha (untuk Perorangan/UMK) (Copy Warna);
  7. Ijin Usaha (Copy Warna)
  8. KHUSUS PT : Pengesahan Pendirian Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Untuk Non UMK) (Copy Warna).
  9. Surat Kuasa apabila pembawa dokumen selain Direktur/Pemilik Usaha, dicap dan bermeterai Rp. 10.000,- dan di tandatangani oleh Direktur/Pemilik Usaha (Asli);
  10. Pembawa Surat Kuasa bagi selain yang ada dalam Akta Perusahaan harus dibuktikan dengan SK Pengangkatan (Surat Pernyataan) sebagai Karyawan, dicap dan bermeterai Rp. 10.000,- dan di tanda tangani oleh Direktur/Pemilik Usaha.


Semua Dokumen Copy disusun berdasarkan urutan dan dimasukkan ke dalam Map Snelhecter Plastik :

  • KUNING untuk CV
  • MERAH untuk PT
  • HIJAU untuk selain CV dan PT

Jadwal Verifikasi

Hari Senin – Kamis : Pukul 09.00 – 15.30, Istirahat : 12.00 – 13.00
Hari Jumat : Pukul 09.00 – 15.00, Istirahat : 11.30 – 13.30


Catatan

1. Satu Orang hanya diperkenankan mewakili satu perusahaan;
2. Dilarang memalsukan dokumen dan tanda tangan;
3. Persyaratan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya;
4. Gunakan Masker.





Lampiran: