18 Juni 2026 09:49
Dalam rangka peningkatan kualitas informasi produk pada Katalog Elektronik Versi 6, bersama
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Master 1. Produk merupakan repositori terpusat yang menetapkan nama produk baku, spesifikasi
teknis standar, dan referensi harga untuk setiap jenis barang/jasa. Master produk ini menjadi
acuan utama bagi penyedia dalam mengelola dan menayangkan data produk dalam Katalog
Elektronik;
2. Penerapan Master Produk telah dilakukan secara simultan pada kategori Peralatan Elektronik
(khususnya Laptop/Notebook). Produk yang tayang dengan memanfaatkan Master Produk
pada kategori tersebut, memiliki label khusus yang bernama Official Vendor. Untuk
memudahkan pencarian, Saudara/i dapat memanfaatkan fitur Filter pada laman Katalog
Elektronik;
3. Sehubungan dengan masih bercampurnya antara produk yang sudah menggunakan Master
Produk dan Non Master Produk pada kategori Laptop/Notebook, maka akan dilakukan
penurunan tayang untuk produk Non Master Produk pada kategori tersebut, yang dijadwalkan
pada 19 Juni 2026;
4. Penurunan tayang sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) tidak berdampak pada transaksi
berjalan yang telah mencapai tahapan Surat Pesanan;
5. Perlu kami sampaikan bahwa transaksi Laptop/Notebook pada Katalog Elektronik dilakukan
pada kategori yang sesuai dan telah ditentukan, yakni Peralatan Elektornik -> Komputer dan
A k s e s o r i s - > L a p t o p / N o t e b o o k a t a u m e l a l u i t a u t a n
berikut https://katalog.inaproc.id/search?categoryId=8e141742-12a9-4c34-9db6-
ba7e0cd36a5d;
6. Apabila Saudara/i menemukan produk Laptop/Notebook yang tayang diluar kategori/tautan
pada angka 5 (lima), maka disarankan untuk tidak ditransaksikan. Kami harapkan Saudara/i
untuk melaporkan kepada kami dengan membuat tiket melalui menu Pusat Bantuan (
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id ) dengan pilihan isian berikut:
a. Jenis Layanan : Katalog Elektornik versi 6 – Pembeli
b. Jenis Kendala Katalog Inaproc : Pelaporan
c. Kendala terkait pelaporan produk : Ketidaksesuaian Kategori
7. Produk Laptop/Notebook yang tayang di luar Kategori semestinya, akan kami turuntayangkan.
Penyedia yang menayangkan produk pada kategori yang tidak sesuai, dapat dikenakan sanksi;
8. Perlu kami sampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib
mematuhi Etika Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 Perpres No.16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Pemerintah beserta perubahannya, dengan