18 Juni 2026 09:49

Dalam rangka peningkatan kualitas informasi produk pada Katalog Elektronik Versi 6, bersama

ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Master 1. Produk merupakan repositori terpusat yang menetapkan nama produk baku, spesifikasi

teknis standar, dan referensi harga untuk setiap jenis barang/jasa. Master produk ini menjadi

acuan utama bagi penyedia dalam mengelola dan menayangkan data produk dalam Katalog

Elektronik;

2. Penerapan Master Produk telah dilakukan secara simultan pada kategori Peralatan Elektronik

(khususnya Laptop/Notebook). Produk yang tayang dengan memanfaatkan Master Produk

pada kategori tersebut, memiliki label khusus yang bernama Official Vendor. Untuk

memudahkan pencarian, Saudara/i dapat memanfaatkan fitur Filter pada laman Katalog

Elektronik;

3. Sehubungan dengan masih bercampurnya antara produk yang sudah menggunakan Master

Produk dan Non Master Produk pada kategori Laptop/Notebook, maka akan dilakukan

penurunan tayang untuk produk Non Master Produk pada kategori tersebut, yang dijadwalkan

pada 19 Juni 2026;

4. Penurunan tayang sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) tidak berdampak pada transaksi

berjalan yang telah mencapai tahapan Surat Pesanan;

5. Perlu kami sampaikan bahwa transaksi Laptop/Notebook pada Katalog Elektronik dilakukan

pada kategori yang sesuai dan telah ditentukan, yakni Peralatan Elektornik -> Komputer dan

A k s e s o r i s - > L a p t o p / N o t e b o o k a t a u m e l a l u i t a u t a n

berikut https://katalog.inaproc.id/search?categoryId=8e141742-12a9-4c34-9db6-

ba7e0cd36a5d;

6. Apabila Saudara/i menemukan produk Laptop/Notebook yang tayang diluar kategori/tautan

pada angka 5 (lima), maka disarankan untuk tidak ditransaksikan. Kami harapkan Saudara/i

untuk melaporkan kepada kami dengan membuat tiket melalui menu Pusat Bantuan (

https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id ) dengan pilihan isian berikut:

a. Jenis Layanan : Katalog Elektornik versi 6 – Pembeli

b. Jenis Kendala Katalog Inaproc : Pelaporan

c. Kendala terkait pelaporan produk : Ketidaksesuaian Kategori

7. Produk Laptop/Notebook yang tayang di luar Kategori semestinya, akan kami turuntayangkan.

Penyedia yang menayangkan produk pada kategori yang tidak sesuai, dapat dikenakan sanksi;

8. Perlu kami sampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib

mematuhi Etika Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 Perpres No.16 Tahun 2018

tentang Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Pemerintah beserta perubahannya, dengan

Lampiran: