20 Juni 2026 05:51

Sehubungan dengan percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang dilaksanakan oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia, saat ini sedang

dikembangkan Platform Pengadaan Nasional (yang selanjutnya disebut INAPROC) sebagai platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya.

Dalam waktu dekat, implementasi proses pemilihan yang terintegrasi dengan Akun INAPROC akan diperluas untuk pemilihan dengan metode Tender/Seleksi dan Pengadaan Langsung pada kanal

SPSE v.5 di INAPROC.

Dalam rangka mewujudkan implementasi SPSE v.5 yang berjalan lancar secara nasional, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025, telah ditetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan pemilihan penyedia barang/jasa melalui sistem pengadaan secara elektronik. Berdasarkan hal tersebut, pengenaan tarif PNBP juga akan diberlakukan pada metode pemilihan Tender, Seleksi, Tender Cepat, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung yang dilaksanakan pada SPSE v.5 INAPROC;

2. SPSE v.5 dirancang dengan fitur pembayaran yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Namun demikian, selama fitur pembayaran di dalam sistem belum dapat digunakan atau masih menunggu kesiapan operasional sistem secara teknis, maka pengguna melakukan pembayaran di luar sistem sesuai panduan yang ditetapkan LKPP;

3. Sehubungan dengan layanan SPSE v.5 akan diakses melalui Akun INAPROC, maka agar Saudara/i memastikan Kepala UKPBJ, PP, PPK, Pokja Pemilihan, dan Bendahara telah memiliki akses pada akun INAPROC (akun.inaproc.id);

4. Pada saat penggunaan SPSE v.5 telah diberlakukan secara nasional, aplikasi SPSE dengan versi sebelum SPSE v.5 hanya dapat diakses dengan akun eksisting untuk menyelesaikan paket pengadaan berjalan; dan

5. Informasi terkait waktu perilisan SPSE v.5 INAPROC akan kami informasikan kemudian.

(informasi lebih lengkap ada pada kampiran)

.

Lampiran: