18 November 2025 16:58
Yth. Pelaku Usaha / Seluruh pengguna Layanan SPSE
Di
Indramayu
Menindaklanjuti Surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia (LKPP), tanggal 17 November 2025, nomor : 26211/D.2/11/2025, hal Pendaftaran Akun
Inaproc Penyedia.
Sehubungan dengan percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah yang sedang dilaksanakan oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia, dari Deputi Bidang
Transformasi Pengadaan Digital menerbitkan surat untuk Pendaftaran Akun Inaproc Penyedia
(sebagaimana terlampir)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Bagian Pengadan Barang/Jasa
SETDA Kab. Indramayu
TTD.
ANDI SETIAWAN, ST., MT.