18 November 2025 16:58

Yth. Pelaku Usaha / Seluruh pengguna Layanan SPSE

Di

Indramayu


         Menindaklanjuti Surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik 
Indonesia (LKPP), tanggal 17 November 2025, nomor : 26211/D.2/11/2025, hal Pendaftaran Akun 
Inaproc Penyedia. 
         Sehubungan dengan percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa 
pemerintah yang sedang dilaksanakan oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia, dari Deputi Bidang 
Transformasi Pengadaan Digital menerbitkan surat untuk Pendaftaran Akun Inaproc Penyedia 
(sebagaimana terlampir)  
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Kepala Bagian Pengadan Barang/Jasa

SETDA Kab. Indramayu

TTD.

ANDI SETIAWAN, ST., MT.



Lampiran: