22 April 2025 12:31
Himbauan Pendaftaran Akun INAPROC untuk Akses Layanan Katalog Elektronik Versi 6 Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 dan Surat Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 10 Tahun 2024 tentang penonaktifan Ekatalog Versi 5 dan akan di alihkan pada pada E-Katalog versi 6, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan katalog versi 6 seluruh pengguna sistem pengadaan di wajibkan melakukan pendaftaran akun inaproc. Maka dalam rangka menindaklanjuti kebijakan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan registrasi dan verifikasi akun inaproc yang akan digunakan dalam E-Katalog versi 6 melalui https://akun.inaproc.id Registrasi dan verifikasi akun harus dilakukan secara mandiri dan tidak bisa diwakili oleh orangĀ lain;
2. Adapun pihak-pihak yang harus membuat akun adalah
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. Pejabat Pengadaan (PP);
c. Bendahara Pengeluaran (Bendahara Satuan Kerja);
d. Bendahara Umum Daerah (BUD);
e. APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah)
Apabila mengalami kendala dalam melaksanakan tahapan registrasi dan verifikasi,
maka dapat menghubungi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (LPSE Kabupaten Indragiri Hilir).
Panduan Pengguna
- Panduan PA/KPA
- Panduan PP/PPK
- Panduan Penyedia
- Panduan Auditor
- Panduan Bendahara
- Panduan Verifikator Akun INAPROC
--------------------
Video Tutorial
- Video Tutorial PA/KPA
- Video Tutorial PP/PPK
- Video Tutorial Penyedia
- Video Tutorial Auditor
- Video Tutorial Bendahara
Demikian informasi yang di sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih