31 Maret 2026 14:14
dalam rangka percepatan pembangunan daerah yang berdampak secara regional dan nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan, maka untuk memberikan penekanan/fokus, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa strategis daerah yang dinilai selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan prioritas daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa strategis, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/194/013/2026 tentang Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Lampiran: