18 Juni 2025 20:35

Bagi Perangkat Daerah yang akan mengajukan Akun baru dan/atau perubahan Akun untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) dapat mengisi Form isian tersebut kemudian dikirim ke Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 

Lampiran: