30 Agustus 2025 07:24
Yth.
1. Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
2. Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
3. Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
4. Penyedia Mitra Katalog Elektronik
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang lebih transparan dan kompetitif untuk mendukung percepatan pelaksanaan program-program Pemerintah khususnya pada sektor konstruksi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Para pengguna Katalog Elektronik sektor konstruksi perlu memiliki kemampuan analisa yang obyektif dan profesional, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta memahami tata kelola, standarisasi dan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundangan dibidang Jasa Konstruksi;
- Seluruh transaksi pengadaan produk sektor konstruksi melalui Katalog Elektronik sejak surat ini diterbitkan, wajib menggunakan metode Mini Kompetisi. Penerapan kewajiban tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap proses purchasing telah memberi kesempatan yang sama bagi seluruh Penyedia Mitra Katalog Elektronik, sekaligus mendukung penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat;
- Sebelum menayangkan produk, Penyedia perlu memastikan kebenaran dan kejujuran data/informasi produk yang akan disampaikan. Terhadap Penyedia dimana produk pada kategori sektor konstruksi telah tayang, maka pada prinsipnya akan mendapatkan notifikasi/terundang secara otomasi (melalui alamat email masing-masing) dan mendapat kesempatan untuk menyampaikan penawaran kepada pihak Pembeli (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP));
- Pihak Pembeli perlu memastikan kembali kebenaran dan kesesuaian informasi produk dan/atau kualifikasi yang disampaikan oleh Penyedia pada proses evaluasi penawaran sebelum menetapkan Penyedia terpilih dari hasil penyelenggaraan Mini Kompetisinya;
- Kebenaran dan/atau kesesuaian informasi yang disampaikan Penyedia sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas dapat dinilai oleh Pembeli dari hasil konfirmasi dan/atau evaluasi atas syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Pengumuman Penayangan Produk (dapat diakses melalui menu Panduan Pengguna pada laman Pusat Bantuan Katalog Elektronik (https://bantuan.inaproc.id) dan Dokumen Mini Kompetisi yang telah ditetapkan oleh Pembeli;
- Kami selaku Pengelola Katalog Elektronik dapat mengambil tindakan secara sepihak dengan menuruntayangkan produk dalam hal menemukan adanya informasi yang diduga tidak benar dan/atau tidak memenuhi ketentuan;
- Kami mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan, dengan tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat maupun bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.