30 Juni 2026 08:56
Dalam rangka peningkatan kualitas informasi produk pada Katalog Elektronik Versi 6, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Master Produk merupakan repositori terpusat yang menetapkan nama produk baku, spesifikasi teknis standar, dan referensi harga untuk setiap jenis barang/jasa. Master produk ini menjadi acuan utama bagi penyedia dalam mengelola dan menayangkan data produk dalam Katalog Elektronik;
2. Penerapan Master Produk telah dilakukan secara simultan pada kategori Peralatan Elektronik (khususnya Laptop/Notebook). Produk yang tayang dengan memanfaatkan Master Produk pada kategori tersebut, memiliki label khusus yang bernama Official Vendor. Untuk memudahkan pencarian, Saudara/i dapat memanfaatkan fitur Filter pada laman Katalog Elektronik;
3. Sehubungan dengan masih bercampurnya antara produk yang sudah menggunakan Master Produk dan Non Master Produk pada kategori Laptop/Notebook, maka akan dilakukan penurunan tayang untuk produk Non Master Produk pada kategori tersebut, yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026;
4. Penurunan tayang sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) tidak berdampak pada transaksi berjalan yang telah mencapai tahapan Surat Pesanan;
5. Perlu kami sampaikan bahwa transaksi Laptop/Notebook pada Katalog Elektronik dilakukan-> pada kategori yang sesuai dan telah ditentukan, yakni Peralatan Elektornik -> Komputer dan Aksesoris Laptop/Notebook berikut atau melalui tautan https://katalog.inaproc.id/search?categoryId=8e141742-12a9-4c34-9db6ba7e0cd36a5d;
6. Apabila Saudara/i menemukan produk Laptop/Notebook yang tayang diluar kategori/tautan pada angka 5 (lima), maka disarankan untuk tidak ditransaksikan. Kami harapkan Saudara/i untuk melaporkan kepada kami dengan membuat tiket melalui menu Pusat Bantuan ( https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id ) dengan pilihan isian berikut: Jenis Layanan : Katalog Elektornik versi 6 – Pembeli. Jenis Kendala Katalog Inaproc : Pelaporan Kendala terkait pelaporan produk : Ketidaksesuaian Kategori
7. Produk Laptop/Notebook yang tayang di luar Kategori semestinya, akan kami turuntayangkan. Penyedia yang menayangkan produk pada kategori yang tidak sesuai, dapat dikenakan sanksi;
8. Perlu kami sampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib mematuhi Etika Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Pemerintah beserta perubahannya, dengan menghindari dan mencegah terjadinya KKN, gratifikasi, suap dan pemborosan keuangan Negara.