26 Februari 2026 14:13

Informasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada transaksi yang dilakukan melalui layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik (termasuk transaksi pada E-katalog), yang dibebankan kepada Penyedia.

Peraturan tarif PNBP sebagaimana terlampir.

Lampiran: