22 Juni 2026 13:38

Menyampaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum, sebagaimana terlampir.

Lampiran: