31 Desember 2025 13:33
Pengadaan jasa lainnya berupa Jasa Tenaga Kerja Outsourcing yang terdiri atas Pengawas,
Tenaga Kebersihan, Satuan Pengamanan dan Petugas PTSP yang mengacu pada peraturan yang
terkait yaitu : Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan
Presiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No.93 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Perpres No.106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Pemerintah No.45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara serta instruksi presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa.
Kebutuhan akan tenaga kerja outsourcing ini sangat dibutuhkan dalam mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melayani masyarakat terutama terkait dalam
pelayanan hukum. Dengan tersedianya tenaga kerja outsourcing yang memiliki kompetensi,
pengalaman dan sertifikasi keterampilan diharapakan dapat ikut mendukung realisasi kegiatan
program dukungan manajemen Kejaksaan R.I baik dalam hal pemeliharaan fasilitas kantor,
keamanan kantor dan manajemen perkantoran.
Adapun biaya pengadaan tenaga kerja outsourcing akan dilaksanakan pemilihannya melalui
Penyedia dengan sistem E-Purchasing yang bersumber dari dana APBN DIPA Kejaksaan Negeri
Kabupaten Malang Nomor SP DIPA- 006.01.2.650350/2026 tanggal 01 Desember 2025 dengan
pagu anggaran sebesar Rp. 1.103.989.000,- Tahun Anggaran 2026 dengan jangka waktu
pelaksanaan mulai Januari 2026 sampai dengan Desember 2026 selama 12 bulan kalender
dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh Penyedia baik persyaratan teknis maupun
administrasi.