31 Desember 2025 13:33

Pengadaan jasa lainnya berupa Jasa Tenaga Kerja Outsourcing yang terdiri atas Pengawas,

Tenaga Kebersihan, Satuan Pengamanan dan Petugas PTSP yang mengacu pada peraturan yang

terkait yaitu : Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan

Presiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No.93 Tahun 2022 tentang Perubahan

Kedua atas Perpres No.106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Pemerintah No.45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan

dan belanja negara serta instruksi presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan

pengadaan barang dan jasa. 


Kebutuhan akan tenaga kerja outsourcing ini sangat dibutuhkan dalam mendukung

pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melayani masyarakat terutama terkait dalam

pelayanan hukum. Dengan tersedianya tenaga kerja outsourcing yang memiliki kompetensi,

pengalaman dan sertifikasi keterampilan diharapakan dapat ikut mendukung realisasi kegiatan

program dukungan manajemen Kejaksaan R.I baik dalam hal pemeliharaan fasilitas kantor,

keamanan kantor dan manajemen perkantoran. 


Adapun biaya pengadaan tenaga kerja outsourcing akan dilaksanakan pemilihannya melalui

Penyedia dengan sistem E-Purchasing yang bersumber dari dana APBN DIPA Kejaksaan Negeri

Kabupaten Malang Nomor SP DIPA- 006.01.2.650350/2026 tanggal 01 Desember 2025 dengan

pagu anggaran sebesar Rp. 1.103.989.000,- Tahun Anggaran 2026 dengan jangka waktu

pelaksanaan mulai Januari 2026 sampai dengan Desember 2026 selama 12 bulan kalender

dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh Penyedia baik persyaratan teknis maupun

administrasi. 

Lampiran: