6 Januari 2026 09:57
Template surat ini digunakan KPA ketika akan mengajukan akun SPSE baru PPK/Pejabat Pengadaan (PPK/Pejabat Pengadaan yang diajukan belum sama sekali memiliki akun SPSE).
Pengajuan dilampiri dokumen persyaratan:
1) Scan/File SK Pengangkatan sebagai PPK/Pejabat Pengadaan;
2) Scan/File NIK KTP,
3) Bagi Pejabat Pengadaan:
- Sertifikat Kompetensi PBJ Tingkat Dasar/L2/L4/Level-1
4) Bagi PPK yang bukan KPA:
- Sertifikat Kompetensi PBJ Tingkat Dasar/L2/L4/Level-1 dan
- Scan/File Sertifikat Kompetensi/Pelatihan PPK Tipe C atau apabila belum ada, agar membuat, mendatangani dan melampirkan Lembar Komitmen sebagaimana format pada link: https://spse.inaproc.id/kejaksaan/publik/detil_special?beritaId=10008578000
5) Bagi KPA yang melaksanakan tugas sebagai PPK:
- Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dari Kemenkeu; atau
- Sertifikat Kompetensi PBJ Tingkat Dasar/L2/L4/Level-1; atau
- Sertifikat Sosialisasi Pengetahuan tentang PBJ bagi KPA yang melaksanakan tugas PPK Model MOOC dari link https://elearning.lkpp.go.id/course/index.php?categoryid=184 atau Sertifikat Pelatihan PBJ lainnya dari link https://elearning.lkpp.go.id/course/index.php?categoryid=38 ; atau
- Sertifikat Kehadiran kegiatan Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis PBJ atau Sertifikat/Surat Penghargaan selaku Narasumber PBJ dari K/L/Pemda manapun (tidak wajib dari LKPP/Kejaksaan); atau
- Apabila semua sertifikat tersebut di atas belum ada, agar membuat, mendatangani dan melampirkan Lembar Komitmen sebagaimana format pada link: https://spse.inaproc.id/kejaksaan/publik/detil_special?beritaId=10008577000
Surat permohonan dikirim melalui aplikasi persuratan SiPEDE (sipede.kejaksaan.go.id) dengan tembusan disampaikan ke pusat kontak Pengelola LPSE UKPBJ Kejaksaan Agung di nomor Whatsapp: 08154-1234-311 Link: https://wa.me/6281541234311 (hanya menerima chat)