28 Januari 2025 18:50

Satuan Kerja Kementerian Perdagangan

Registrasi dan Verifikasi Akses Akun INAPROC bagi Non Penyedia (KPA, PPK, PP, dan Bendahara) merupakan tahapan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran data kepegawaian untuk dapat memberikan peran Pengguna dalam Akun INAPROC.

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Akses KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Bendahara sebagai berikut :

1. Registrasi dan Verifikasi Identitas Digital;
2. Registrasi dan Verifikasi Profil;
3. Registrasi Akses.

Panduan Pengguna: https://bantuan.inaproc.id/ (Panduan Pengguna Manajemen Akun Terpusat SPSE)

Bagi Akses Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) wajib mengunggah dokumen berupa :
1. Sertifikat PBJ Dasar / Sertifikat PBJ Level 1
2. SK Penunjukkan PPK/Pejabat Pengadaan

Masa Berlaku Jabatan diisi sesuai dengan masa berlaku jabatan pada SK Penunjukkan PPK/Pejabat Pengadaan/Bendahara. Apabila tidak terdapat keterangan masa berlaku jabatan pada SK Penunjukkan, maka akses hanya dapat diberikan selama satu tahun anggaran.

Terima kasih
#SalamPengadaan