22 Juni 2026 14:35

Kepada seluruh Pelaku Usaha, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha agar segera melakukan pendaftaran Akun INAPROC melalui akun.inaproc.id sedini mungkin untuk menghindari potensi penumpukan proses pendaftaran dan hambatan/kendala keikutsertaan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan pemerintah;
  2. Pada masa peralihan ke SPSE v.5, akses masuk Pelaku Usaha pada SPSE dengan versi sebelum SPSE v.5 masih tetap menggunakan akun SIKaP hingga batas waktu penonaktifan SPSE dengan versi sebelum SPSE v.5;
  3. Apabila terdapat pertanyaan, dapat menghubungi PIC LPSE atau Pusat bantuan INAPROC pada http://bantuan.inaproc.id/;


Lampiran: