6 Februari 2025 09:40

Yth. Pengguna Layanan SPSE,

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dengan diluncurkannya aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, maka aplikasi SIKaP dan SPSE harus melakukan beberapa penyesuaian khususnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berformat 16 digit, sehingga rekanan akan mengalami beberapa kendala di sikap :

1. Penyedia akan terkendala penarikan /cek data ijin usaha OSS sehingga akan muncul notif npwp sikap tidak sama dengan npwp yang terdaftar pada oss

2. Jika rekan mendapati kendala diatas silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

  - silahkan rekan login ke sikap >> klik menu identitas >> klik menu tambahkan npwp 16 digit

  - lalu rekan login ke web OSS >> Klik menu PROFILE >> klik menu profile pelaku usaha >> klik menu DETAIL >> scroll kebawah untuk mengetahui informasi data perusahaan rekan >> jika npwp rekan yang tampil masih 15 digit>> silahkan lakukan perubahan pada data oss (dimenu perizinan berusaha > perubahan) dan tim oss akan melakukan verifikasi perubahan yang diajukan >> setelah data npwp pada PROFILE OSS rekan sudah berubah menjadi 16 digit >> lakukan kembali penarikan data ijin usaha pada sikap

*jika terdapat kendala perubahan data pada WEB OSS silahkan laporkan ke OSS

https://pengawasan.oss.go.id/#/profile-pelaku-usaha

https://www.instagram.com/p/DE2BWmZP_x8/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Terimakasih.




Lampiran: