12 Desember 2025 08:47

Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.7/5215/Keuda Tanggal 14 Oktober 2025 Perihal sama dengan pokok surat diatas, bersama ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, untuk memastikan pembayaran iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum dilakukan proses pembayaran pekerjaan sektor jasa konstruksi, baik pada saat pembayaran uang muka, termin, ataupun pembayaran akhir pekerjaan.

Lampiran: