24 Desember 2025 11:21
Bersama ini terlampir disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Surat Sekretaris Daerah Tentang Pelaksanaan Tender Dini atas Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 bahwa dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu dalam rangka mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip pengadaan yang memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (Value for Money) sesuai dengan prinsip dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka bersama ini disampaikan bahwa Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengamanatkan bahwa Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa diantaranya adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, salah satunya adalah tepat waktu.
Demikian disampaikan, untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih...