13 Januari 2026 15:41

Bersama ini disampaikan surat dari Pak Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Kegiatan Pendampingan Penginputan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 sebagaimana terlampir.. 

Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengamanatkan bahwa salah satu Tugas Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran adalah Menetapkan dan Mengumumkan RUP. 

Kemudian RUP ini adalah sebagai dasar bagi Pelaku Pengadaan di OPD sebelum pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa di SKPD masing-masing, baik yang akan dilaksanakan secara Swakelola maupun melalui Penyedia (E-Purchasing, PL, dan/atau Tender). 

Oleh karena itu, untuk memudahkan dan percepatan pelaksanaan Penginputan dan Pengumuman RUP tersebut Kami mohon kepada Bpk Ibu Kepala OPD untuk dapat menugaskan staf/personil terkait untuk mengikuti kegiatan dimaksud, sehingga dengan demikian Proses Pengumuman RUP dapat dilaksanakan sesuai target. Hal ini juga salah satu Kegiatan untuk pemenuhan Renaksi pada Kegiatan MCSP KPK Republik Indonesia...

Demikian Kami sampaikan. Terimakasih..
🙏🙏🙏

Lampiran: