29 Januari 2026 12:28

Bersama ini disampaikan kepada seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima PuluhKota bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, khususnya pada Pasal 20 Ayat (1) mengamanatkan “Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat”


Oleh karena itu, jika di OPD terdapat Pengadaan barang/jasa yang membutuhkan Jasa tenaga kerja melalui Perusahaan Alih Daya (Outsourcing), maka harus dengan Perusahaan yang berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan (PT Perorangan), Koperasi, BUMD, dan/atau BUMN. Sedangkan untuk perizinannya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI-nya yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis resiko.


Demikian disampaikan untuk dipedomani sebagaimana mestinya. Terimakasih...

Lampiran: