3 Maret 2026 11:24
Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/Dk/2026 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tanggal 13 Februari 2026, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 182/SE/Dk/2025 Tanggal 19 September 2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku. Namun demikian, untuk Paket Pekerjaan Konstruksi yang telah diumumkan dalam Aplikasi SIRUP dan masih menggunakan AHSP berdasarkan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 dan SE Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 182/SE/Dk/2025, maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah berlakunya Surat Edaran ini, tetap dilaksanakan prosesnya sampai selesai.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk teknis mengenai Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum untuk menghasilkan HPP, RAB dan/atau HPS. Hal ini bertujuan dalam rangka mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi yang didalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa Konstruksi dan standar operasi dan pemeliharaan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Dokumen Perencanaan TA 2026 dan seterusnya untuk proses penyusunan HPP, RAB dan/atau HPS dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, kususnya pada sektor Jasa Konstruksi (Jasa konsultansi konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi) agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Perangkat Daerah meminta Jasa Konsultansi yang ada di OPD Saudara agar menyesuaikan dan berpedoman pada SE Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia tersebut diatas. Untuk pengunduhan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 47/SE/Dk/2026 beserta lampirannya dapat diunduh pada fitur produk hukum Web Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Dapat diunduh di link
https://binakonstruksi.pu.go.id/produk/produk-hukum/surat-edaran-direktur-jenderal-bina-konstruksi-nomor-47-se-dk-2026/