3 Juni 2026 08:23

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, khususnya pada Pasal 9 Ayat 1 mengamanatkan bahwa salah satu tugas Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dalam proses Pengadaan Barang/Jasa diantaranya adalah menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).


Kemudian berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa Perubahan RUP dapat dilakukan apabila terjadi perubahan Perencanaan Pengadaan yang antara lain disebabkan oleh terjadinya Perubahan Anggaran. Berdasarkan hal tersebut, maka bersama ini diminta kepada Perangkat Daerah agar melakukan perubahan (revisi) RUP yang sudah diumumkan pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk menyesuaikan kembali sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pergeseran Anggaran TA 2026


Dengan demikian diharapkan adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran oleh Perangkat Daerah dan juga untuk lebih tertibnya administrasi pelaksanaan kegiatan di Perangkat Daerah.

Lampiran: