15 Januari 2025 08:40
Pengumuman Penting: Perubahan Penggunaan NPWP 16 Digit
Dalam rangka peluncuran Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terdapat perubahan penting yang mempengaruhi proses transaksi pengadaan barang/jasa di SIKaP dan SPSE. Mulai tanggal 20 Januari 2025, sistem akan menggunakan NPWP 16 digit.
Informasi Penting bagi Penyedia:
Pendaftaran Penyedia Baru
Penyedia yang baru membuat NPWP pada tahun 2025 dapat mulai mendaftar di SIKaP pada tanggal 20 Januari 2025.
Pengecekan NPWP di SIKaP untuk Penyedia Terdaftar
Penyedia yang telah terdaftar di SIKaP diminta untuk melakukan pengecekan hasil padanan NPWP 15 digit ke 16 digit:
Jika hasil padanan NPWP 16 digit masih kosong, silakan melakukan penginputan manual di kolom NPWP 16 digit, kemudian klik tombol "Cek NPWP".
Jika hasil padanan NPWP 16 digit tidak sesuai, silakan hubungi LPSE Support atau DJP untuk bantuan lebih lanjut.
Bantuan dan Layanan
Call Center: 144
LPSE Support