25 Mei 2026 11:53

Yth. LPSE Service Provider

Sehubungan dengan proses pemeliharaan dan mitigasi resiko keamanan pada LPSE LKPP,

bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. LPSE LKPP akan melakukan Penonaktifan seluruh Agency LPSE Service Provider pada tanggal 01 Juni 2026. Penonaktifan Agency bagi LPSE Service Provider yang sudah melakukan Perjanjian

Kerja Sama (PKS) akan bersifat sementara dan bagi instansi yang belum melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penonaktifan bersifat permanen.

2. Seluruh Admin Agency LPSE Service Provider diminta untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan monitoring secara intensif terhadap seluruh akun PPK/PP/POKJA pada Agency

masing-masing. Apabila ditemukan pengguna yang sudah tidak menjabat sebagai PPK/PP/POKJA, agar segera menonaktifkan akun tersebut.

3. Penonaktifan Agency akan mengakibatkan seluruh akun PPK/PP/POKJA dibawah agency tersebut menjadi nonaktif. Apabila masih terdapat paket aktif pada salah satu akun, dipersilakan untuk

menginformasikan nama akun dan nomor paket tersebut kepada LPSE LKPP sebelum tanggal 01 Juni 2026. Apabila ditemukan aktivitas akun yang mencurigakan, kami menghimbau Service

Provider untuk segera melakukan penonaktifan akun tersebut secara mandiri terlebih dahulu dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada LKPP .

Demikian dapat kami sampaikan, atas kerjasamanya di ucapkan terimakasih


Lampiran: