29 Juni 2026 13:51
Tender ini dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus dalam evaluasi dokumen penawaran. Hal ini sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Bagian G. Tender Gagal dan Tindak Lanjut Tender Gagal, Pasal 38 Tindak Lanjut Tender Gagal, Angka 38.4 huruf b. Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.