21 Maret 2020 11:02


CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN

Salah satu perubahan utama dalam Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa adalah berubahanya nomenklatur PPHP dari Panitia/Pejabat“Penerima” Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat“Pemeriksa” Hasil Pekerjaan.

Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:

Pasal 57

  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  2. PPK
    melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Pasal 58

  1. PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
  2. PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
  3. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara.
Lampiran: