21 Maret 2020 11:02
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
Salah satu perubahan utama dalam Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa adalah berubahanya nomenklatur PPHP dari Panitia/Pejabat“Penerima” Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat“Pemeriksa” Hasil Pekerjaan.
Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:
Pasal 57
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
- PPK
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. - PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
- PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
- PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
- Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara.