8 Juli 2026 08:38

Berdasarkan Surat LKPP Nomor 17195/D.2.1/07/2026 tentang Implementasi Akun dan Akses INAPROC pada SiRUP, akses ke aplikasi SiRUP akan menggunakan Akun INAPROC sebagai identitas tunggal pengguna. Seluruh pengguna SiRUP diharapkan segera memiliki Akun INAPROC beserta hak akses sesuai peran dan kewenangannya masing-masing sebelum implementasi diberlakukan.

Adapun lini masa implementasi adalah sebagai berikut:

Juli–September 2026: Pendaftaran Akun dan Akses INAPROC.

Akhir September 2026 (tentatif): Penutupan login SiRUP menggunakan mekanisme lama.

Akhir September 2026 (tentatif): Pembukaan akses SiRUP menggunakan Akun INAPROC.

Panduan pendaftaran dan pengajuan akses dapat dipelajari melalui dokumen yang dilampirkan pada pengumuman ini.

Lampiran: