5 Agustus 2025 17:10

Berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara 2025 - 2049, terdapat Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah yang perlu dilaksanakan di Tahun 2025. 

Perangkat Daerah yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah yaitu : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara  Nomor 245 tentang Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah  Tahun 2025.

Lampiran: