5 Agustus 2025 17:10
Berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara 2025 - 2049, terdapat Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah yang perlu dilaksanakan di Tahun 2025.
Perangkat Daerah yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah yaitu : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 245 tentang Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah Tahun 2025.