26 September 2025 21:53
Setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk, Pokja Pemilihan menyatakan bahwa proses tender dinyatakan gagal. Sehubungan dengan hal tersebut, selanjutnya akan dilakukan tender ulang terhadap paket pekerjaan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/029/MDP-BARANG/PJ-03/BPBJ/2025 tanggal 12 September 2025. Berkaitan dengan alasan gagal tender dapat dilihat pada lampiran sebagaimana terlampir
Lampiran: