24 Juni 2025 13:36

Kepada Yth.:

Seluruh Pengguna SPSE Kabupaten Mempawah

Di

Tempat



Menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12197/D.2.2/06/2025 Tanggal 20 Juni 2025 Hal Pengelolaan Perubahan Domain Aplikasi SPSE, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

1. Sehubungan dengan percepatan transformasi digital pengadaan yang sedang dilaksanakan oleh LKPP dan PT. Telkom Indonesia, Tbk., saat ini sedang dikembangkan Platform Pengadaan Nasional (yang selanjutnya disebut INAPROC) sebagai platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung. Aplikasi SPSE sebagai layanan pemilihan penyedia (non e-purchasing) dan pencatatan realisasi pengadaan akan terintegrasi ke dalam platform INAPROC yang sebelumnya telah melalui tahap pemusatan basis data dan aplikasi SPSE sesuai amanat Kepala LKPP Nomor 205 Tahun 2024;

2. Langkah berikutnya LKPP telah melakukan perubahan pengelolaan domain Aplikasi SPSE 4.5 yang semula dikelola oleh masing-masing K/L/Pemda/Instansi lainnya selanjutnya akan dikelola secara terpusat oleh LKPP dan PT. Telkom Indonesia, dan akan diimplementasikan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 pukul 23.00 WIB 

3. Aplikasi SPSE Kabupaten Mempawah yang sebelumnya di akses melalui https://lpse.mempawahkab.go.id/eproc4, berpindah akses melalui sub domain https://spse.inaproc.id/mempawahkab;

4. Setelah perubahan domain, fitur 2FA (TOTP) pengguna akan otomatis non aktif. Pengguna dapat melakukan scan ulang pada domain yang baru menggunakan SPSE Authenticator untuk mengaktifkan 2FA kembali;

5. Berkenaan dengan Perubahan Domain tersebut, apabila terjadi gangguan pada saat akan mengakses SPSE Kabupaten Mempawah, dapat segera menginformasikan kepada Kami.

 Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Salam

Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah









Lampiran: