8 Mei 2026 14:26

Dalam himbauan LKPP tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik, baik Penyedia, Pejabat Pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), wajib memastikan produk ditayangkan dan dibeli pada kategori yang sesuai dengan Dokumen Pengumuman Penayangan Produk. 

PPK/Pejabat Pengadaan diminta lebih cermat dalam melakukan transaksi E-Purchasing agar tidak melakukan pembelian terhadap produk yang ditayangkan pada kategori yang tidak sesuai. 

Penyedia yang menayangkan produk tidak sesuai kategori dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum atas penayangan produk maupun transaksi E-Purchasing, hal tersebut menjadi tanggung jawab para pihak terkait dan bukan tanggung jawab Pengelola Katalog Elektronik LKPP.

Himbauan lengkap silahkan download pada link di bawah.

Lampiran: