31 Juli 2025 10:45
Yth.
1. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya
2. Seluruh Pengguna INAPROC di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya
Sehubungan dengan adanya waktu penugasan Pengguna INAPROC yang telah habis masa berlakunya dan belum dilakukannya pengajuan penonaktifan dan pengaktifan kembali (reaktivasi) akses pada Akun INAPROC, dengan ini kami sampaikan bahwa kami akan melakukan
penonaktifan akses secara serempak pada akses yang telah berakhir masa berlaku penugasannya sesuai tanggal yang tertera pada masa berlaku peran/akses di Akun INAPROC.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam hal tidak lagi menjabat, Pengguna INAPROC dimaksud agar memastikan pelaksanaan pengadaan dapat segera dipastikan penyelesaiannya/kelanjutannya oleh Pengguna lainnya yang berwenang. Dalam hal terdapat paket yang telah melalui tahap serah terima, maka PPK diharapkan tetap berkoordinasi dengan Bendahara setempat untuk memastikan kewajiban pembayaran telah dilaksanakan.
- Pengguna INAPROC dimaksud agar segera melakukan pengajuan penonaktifan akses secara mandiri pada bagian pengaturan Akun INAPROC dengan memilih akses yang akan dinonaktifkan. Setelah proses ini dilakukan, maka akses akan berstatus Tidak Aktif sehingga
- tidak dapat mengakses platform yang tersedia pada INAPROC.
- Dalam hal setelah masa berlaku di atas ternyata SK/ST penugasan masih berlaku atau telah ditugaskan kembali pada peran dan satuan kerja yang sama, maka setelah penonaktifan akses secara mandiri dimaksud, Pengguna dapat mengajukan reaktivasi akses pada bagian
- pengaturan Akun INAPROC dengan memilih akses yang akan diaktifkan kembali.
- Verifikasi akses atas pengajuan reaktivasi akses pada angka 3 akan diakukan oleh Verifikator Akun Inaproc (VAI) pada instansi masing-masing. Untuk mengantisipasi penumpukan beban verifikasi pada satu waktu, agar Kepala UKPBJ dan VAI dapat menghimbau Pengguna pada
- masing-masing instansi untuk mengajukan permintaan reaktivasi sedini mungkin.
- Khusus untuk akses VAI, proses verifikasi atas pengajuan reaktivasi akses akan dilakukan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia.
- Dalam hal Pengguna yang sudah habis masa berlaku aksesnya tidak melakukan penonaktifan dan reaktivasi sebagaimana angka 2 dan 3 atau pengajuan reaktivasi aksesnya belum disetujui oleh VAI sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025, maka akses Pengguna dimaksud akan berstatus Kedaluwarsa sehingga tidak dapat mengakses platform yang tersedia pada INAPROC. Namun, Pengguna tetap dapat mengajukan reaktivasi akses sesuai pembaharuan penugasannya sebagaimana angka 3 di atas.
- Dapat kami sampaikan bahwa setelah tanggal 22 Agustus 2025, proses penonaktifan akses (status Kedaluwarsa) akan dilakukan secara otomatis pada platform INAPROC sesuai pengisian tanggal masa berlaku akses dan SK/ST penugasan yang disampaikan Pengguna saat melakukan pendaftaran akses di Akun INAPROC. Berkenaan dengan hal ini, agar VAI memastikan kesesuaian masa berlaku dimaksud saat proses verifikasi akses.
- Panduan pelaksanaan untuk penonaktifan dan/atau reaktivasi akses secara lengkap dapat diakses pada bantuan.inaproc.id.
- Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.