6 Februari 2025 13:02

Kepada,

Yth, Seluruh Organisasi Perangkat Daerah/Satuan Kerja di Lingkungan Pmerintah Kabupaten Mukomuko

Registrasi dan Verifikasi Akses Akun INAPROC bagi Non Penyedia (KPA, PPK, PP, dan Bendahara) merupakan tahapan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran data kepegawaian untuk dapat memberikan peran Pengguna dalam Akun INAPROC.

Permohonan Verifikasi Akses Akun INAPROC dapat dilakukan dengan mengirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap, ke alamat email: lpsemukomukokab@gmail.com

Sebelum menyampaikan Permohonan Verifikasi Akses, pastikan sudah melakukan langkah-langkah sebagai berikut pada laman akun.inaproc.id:

    Registrasi dan Verifikasi Identitas Digital;
    Registrasi dan Verifikasi Profil;
    Registrasi Akses.

Panduan Pengguna: https://bantuan.inaproc.id/ (Panduan Pengguna Manajemen Akun Terpusat SPSE)

* Masa Berlaku Jabatan diisi sesuai dengan masa berlaku jabatan pada SK Penunjukkan PPK/Pejabat Pengadaan/Bendahara. Apabila tidak terdapat keterangan masa berlaku jabatan pada SK Penunjukkan, maka akses hanya dapat diberikan selama satu tahun anggaran.

Informasi WA 0813-8600-6137, 0813-6853-3372, 0813-8590-7091, 0813-6822-1885 (Chat Only)

Terima kasih

Lampiran: