17 November 2025 20:39

Mukomuko, 17 November 2025

Yth, 
Kepada Seluruh Pelaku Usaha
Di,- Tempat

Perihal    : PENDAFTARAN AKUN INAPROC PENYEDIA

Menindaklanjuti surat LKPP Nomor : 26211/D.2/11/2025 Tanggal 17 November 2025 tentang Pendaftaran akun INAPROC Penyedia, maka dengan pengumuman ini untuk percepatan  transformasi  digital  di  bidang  pengadaan  barang/jasa pemerintah  yang  sedang  dilaksanakan  oleh  LKPP  dan  PT  Telkom  Indonesia,  saat  ini  sedang dikembangkan  Platform  Pengadaan  Nasional  (yang  selanjutnya  disebut  INAPROC)  sebagai platform  terpusat  dari  Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE)  dan Sistem Pendukungnya. Pengembangan  INAPROC  mencakup  beberapa  layanan  yang  saat  ini  telah  tersedia  maupun layanan baru yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan. Salah  satu  layanan INAPROC yang telah  dikembangkan adalah manajemen Akun INAPROC yang  merupakan  layanan  pengelolaan  akun  pengguna  INAPROC  secara  terpusat  sekaligus sebagai pintu masuk penggunaan seluruh layanan INAPROC. Implementasi akun INAPROC yang saat ini digunakan pada Katalog Elektronik dan Daftar Hitam akan diperluas mencakup seluruh layanan pemilihan penyedia barang/jasa secara nasional.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara/i selaku Pelaku Usaha untuk dapat  segera  melakukan  pendaftaran  Akun  INAPROC  melalui  akun.inaproc.id sedini  mungkin untuk  menghindari  potensi  penumpukan  proses  pendaftaran  dan  hambatan/kendala keikutsertaan  dalam  proses  pemilihan  Penyedia  barang/jasa  di  lingkungan  Pemerintah.  

Pada masa peralihan layanan Aplikasi SPSE ke platform baru, akses masuk Pelaku Usaha pada Aplikasi SPSE eksisting masih tetap menggunakan akun SIKaP hingga batas waktu penonaktifan Aplikasi SPSE eksisting yang akan ditentukan kemudian.

Demikian disampaikan pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

                                

Lampiran: