27 November 2025 12:05
Buku Panduan ini menjelaskan secara terinci tentang Tipologi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) duntuk tahun 2025 diatur berdasarkan kerangka hukum utama yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Tipologi PBJP dapat dilihat dari dua aspek utama: jenis objek yang diadakan dan cara pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tidak memperkenalkan "tipologi pengadaan" yang baru secara fundamental, tetapi tetap menggunakan klasifikasi yang sudah ada. Tipologi pengadaan merujuk pada jenis objek yang diadakan oleh pemerintah.
Berdasarkan Perpres ini, pengadaan barang/jasa pemerintah dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis utama:
Tipologi Pengadaan Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025:
1. Pengadaan Barang:
Mencakup benda berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Contohnya termasuk alat tulis kantor, komputer, kendaraan, obat-obatan, atau lisensi perangkat lunak.
2.Pekerjaan Konstruksi:
Mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan bangunan, seperti pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, atau pembongkaran suatu bangunan atau struktur fisik lainnya.
Contohnya pembangunan jalan, jembatan, gedung kantor pemerintah, atau irigasi.
3. Jasa Konsultansi:
Mencakup layanan profesional yang membutuhkan keahlian intelektual atau keahlian teknis khusus, yang melibatkan masukan (input) berdasarkan olah pikir untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Contohnya layanan konsultan manajemen, konsultan hukum, konsultan perencana, atau jasa pengawasan proyek.
4. Jasa Lainnya:
Mencakup layanan non-konsultansi atau layanan jasa selain ketiga jenis di atas, yang membutuhkan peralatan, metodologi, dan/atau keahlian dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha.
Contohnya jasa kebersihan (cleaning service), jasa katering, jasa keamanan, atau jasa penyelenggaraan acara (event organizer).
Perpres 46 Tahun 2025 lebih fokus pada metode, etika, dan tata kelola dari pelaksanaan masing-masing tipologi pengadaan tersebut, bukan pada perubahan jenis-jenisnya. Perubahan yang signifikan misalnya kewajiban bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan tipologi pengadaan yang ditanganinya.