27 November 2025 12:01

Modul ini Menjelaskan Poin-poin Penting Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Modul-modul yang beredar merupakan bahan sosialisasi untuk memahami poin-poin perubahan utama dalam regulasi ini, yang mulai berlaku sejak 30 April 2025. 
Modul sosialisasi ini dirancang untuk memperkuat ekosistem pengadaan pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil, dengan beberapa perubahan signifikan: 
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN): Perpres ini menekankan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan PDN, menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri yang tercantum dalam daftar inventarisasi kementerian perindustrian.
Digitalisasi Pengadaan: Terdapat dorongan kuat untuk digitalisasi proses pengadaan, termasuk penggunaan sistem katalog elektronik (e-katalog) versi terbaru dan metode e-purchasing yang lebih efisien.
Dukungan Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Pengadaan diarahkan untuk mendukung produk-produk UMK, dengan ketentuan baru mengenai afirmasi bagi pelaku usaha tersebut.
Fleksibilitas dan Efisiensi:
Keadaan Darurat: Terdapat tambahan ketentuan mengenai perubahan kontrak yang disebabkan oleh keadaan darurat, di mana penambahan nilai kontrak dapat melebihi 10% dengan persetujuan Pejabat Pembuat Anggaran (PA).
Pengadaan Langsung: Nilai maksimal Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya tetap pada batas Rp200 juta, sementara Jasa Konsultansi pada Rp100 juta.
Peningkatan Kompetensi SDM PBJ:
PPK Wajib Sertifikat Kompetensi: Perpres 46/2025 mengamanatkan bahwa PPK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pokja Pemilihan: Tim Pokja Pemilihan wajib melibatkan minimal 1 (satu) Pengelola Pengadaan barang/jasa yang bersertifikat.
Tata Kelola dan Etika: Penegasan kembali etika dan prinsip-prinsip PBJ yang meliputi efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel, serta larangan menerima gratifikasi atau komisi terkait PBJ.
Cakupan PBJ: Definisi PBJ diperluas mencakup kegiatan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa. 

Lampiran: